TANGERANG, (BN) – Dua pengusaha minuman keras di Kota Tangerang, diamankan Satpol PP Kota Tangerang. Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol tipe B dan C di wilayah Kota Tangerang.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menerangkan bahwa Kota Tangerang, melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tegas melarang aktivitas usaha berkaitan dengan minuman beralkohol, termasuk larangan, peredaran dan penjualan minuman keras.
“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM,” terang Wawan Fauzi, ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (16/12/2022).
Wawan menyebutkan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda. Sementara, pihaknya menduga salah satu oknum, diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
“Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha. Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” tegas Wawan.