APDESI MoU Bersama Kejari Kabupaten Tangerang, Maskota: Terima Kasih Bunda Desa

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan APDESI menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di GSG lingkup Pemkab Tangerang, Selasa (10/01/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Sekda Kabupaten Tangerang M.Maesal Rasyid, Plt Kadis DPMPD H..Dadan Gandana, Kajari Nova Elida Saragih beserta jajaran, ketua APDESI H. Maskota, kepala Desa se-Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya H. Maskota menyampaikan ucapan terima kasih kepada ibu Kajari atau biasa di sebut Bunda Desa oleh kalangan kepala desa yang telah menandatangani kesepakatan bersama APDESI.

“Mungkin baru di Kabupaten Tangerang yang ada seperti ini, kejari MoU bersama kepala desa se-kabupaten, setelah ini kepala desa jangan pernah merasa takut apabila ada permasalahan, kalau bersih ngapain kita takut,”tegasnya.

Nova Elida Saragih, Kajari Kabupaten Tangerang mengatakan, akan mendampingi pihak desa dalam realisasi dana desa, pihaknya akan memantau kegiatan dana desa.

“Ingat, jangan main-main dengan dana desa, dan jangan main belakang. Juga jangan sakiti hati saya, serta jangan ada dusta di antara kita,” kata Nova.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid berharap agar kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengoptimalkan anggaran dana desa sebaik mungkin di masyarakat.

“pemerintah desa juga harus mengoptimalkan dana desa, baik yang turun dari pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dana bagi hasil retribusi dan pemerintah provinsi Banten,” katanya

Menurutnya, supaya dalam penggunaan tiga sumber dana desa tersebut baik, maka sosialisasi pencegahan dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Nah, saat ini tengah dilakukan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara pihak desa se-Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri,” ucapnya.

Tujuan MoU ini, supaya pihak desa menjalankan pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai koridor dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan begitu, kepala desa dan perangkatnya bisa selamat dari jeratan hukum, dan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan rencana,” terang Maesyal.

Maesal Rasyid menambahkan untuk kerjasama ini membahas tentang persoalan perdata dan administrasi. “Dan hal ini juga sudah dibatasi oleh ibu Kajari,” tandasnya.

Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro usai mengikuti MoU mengatakan kegiatan ini sangat bagus sekali untuk kami para kepala desa.

“Agar kepala desa lebih berhati hati lagi dalam menggunakan anggaran desa, setelah MoU ini kami lebih di awasi, apalagi ini oleh pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis: Yeni Irawati
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *