Bawaslu Kabupaten Solok Masih Buka Posko Kawal Hak Pilih 

  • Bagikan

SOLOK, (BN) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, Afri Memori, SE, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Solok masih membuka Posko Kawal Hak Pilih, untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok kata Afri Memori, bersama jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Solok, dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat.

Afri Memori menyampaikan hal itu, pada acara Konferensi Pers Hasil Pengawasan Penyusunan Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dihadapan belasan awak media, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok di Jalan Raya Panyakalan Simpang Pulai, Kecamatan Kubung, Rabu (12/7).

Pada kegiatan itu, Afri Memori didampingi dua Anggota Bawaslu Kabupaten Solok lainya, yakni Mara Prandes dan Andri Junaidi.

Afri Memori menyebutkan, untuk memastikan apakah masyarakat yang memiliki hak pilih sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan cek terhadap data pemilih melalui link: https//cek dpt.online.kpu.go.id

Ia menuturkan bahwa, Bawaslu Kabupaten Solok juga melakukan kegiatan pengawasan terhadap Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasil pengawasan, diantaranya adalah Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Solok sebanyak 287.151. terdiri dari laki-laki 142.514 dan perempuan 144.637. Jumlah Kecamatan 14, Jumlah Nagari 74 dengan Jumlah TPS 1.360.

Kegiatan Pengawasan yang dilakukan ujar Afri Memori mengemukakan, diantaranya adalah Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), melakukan pengawasan penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP Akhir dari tanggal 21 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023.

Kemudian kata Afri Memori, Bawaslu Kabupaten Solok juga melakukan pengawasan Kegandaan, dengan menyandingkan data dengan KPU Kabupaten Solok, pada tanggal 8 Juni 2023.

Selain itu, ucap Afri Memori, Bawaslu Kabupaten Solok juga melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Solok pada tanggal 21 Juni 2023.

Afri Memori juga menyebutkan, dari hasil evaluasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diketahui bahwa angka data pemilih potensial non KTP-el masih banyak, yakni 9.199 pemilih.

Untuk itu, imbuhnya, Bawaslu Kabupaten Solok meminta jajaran KPU Kabupaten Solok untuk meningkatkan sosialisasi agar warga Kabupaten Solok segera melakukan perekaman.

” Bawaslu Kabupaten Solok juga berharap, untuk tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar KPU Kabupaten lebih masif dan aktif dalam pengelolaan data ” tutur Afri Memori.* (BN 001).

Penulis: BN 001
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *