SOLOK, (BN) – Bupati Solok H. Epyardi Asda, dengan tegas menyatakan bahwa, Pemkab setempat akan menutup sumber air bersih dari Kabupaten Solok, yang dipergunakan untuk PDAM Kota Solok.
Hal itu katanya, disebabkan tidak adanya kontribusi penggunaan sumber air bersih, yang digunakan oleh PDAM Kota Solok. Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Kota Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
Bupati Epyardi menyebutkan bahwa, Pemkab Solok telah menjalin kerjasama dengan Kota Solok, terkait pemanfaatan sumber air bersih, yang diperhunakan untuk PDAM Kota Solok.
Kata Bupati, ada sejumlah sumber air di Kabupaten Solok yang mengalir langsung ke Kota Solok, dan dipergunakan untuk PDAM Kota Solok.
Perjanjian kerjasama itu ujar Bupati, diperbaharui kembali pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219. Dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019, tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani.
“Kita sudah berkali-kali berdialog dengan mereka, persoalan perjanjian yang lama bermasalah, tetapi tetap saja mereka abaikan. Bila perjanjian ini tidak sesuai dan tidak juga mereka gubris, maka, mohon maaf semua sumber air dari Kabupaten Solok yang dipakai PDAM Kota Solok akan kita tutup ” beber Bupati Epyardi Asda, kepada awak media di Rumah Dinas Bupati Solok di Arosuka, Kamis (6/4/2023).
Saat memberi keterangan persnya kepada awak media, Bupati Epyardi Asda didampingi Sekda Kabupaten Solok, Medison, Asisten II, Deni Prihatni, Asisten III, Editiawarman, Kepala BKD Indra Gusnadi dan Kadis Kominfo, Teta Medra.
“Kita beri waktu waktu satu minggu mulai hari ini, apabila surat kita tidak juga digubris dan tidak diindahkan oleh PDAM Kota Solok, maka mohon maaf dengan berat hati sumber mata air bersih dari Kabupaten Solok yang dipergunakan PDAM Kota Solok akan kami tutup ,” tegas Bupati Epyardi Asda.
Bupati juga mengatakan bahwa, langkah akhir penutupan sumber mata air bersih Kabupaten Solok yang dipergunakan PDAM Kota Solok itu, merupakan permintaan dan desakan dari Pemerintahan Nagari dan warga masyarakat Kabupaten Solok. Yang sumber mata air bersihnya, dipergunakan untuk PDAM Kota Solok.
Bupati Epyardi Asda juga mengatakan, sejak Juni 2022 tidak adanya kontribusi pembayaran restribusi penggunaan sumber air bersih yang digunakan PDAM Kota Solok sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintahan Kabupaten Solok.
Tak hanya itu, Bupati Epyardi Asda juga menyebutkan, banyaknya perjanjian-perjanjian lama yang bahkan PKS – nya merugikan Kabupaten Solok
Bukan hanya itu saja, dalam perjanjian lama tersebut, Bupati Epyardi Asda amat menyayangkan sekali bahwa, dalam perjanjian itu banyak yang merugikan Kabupaten Solok. Salah satunya, mereka hanya hanya membayar 910 rupiah perkubiknya kepada kita. Dan inipun sudah direvisi, dimana sebelumnya mereka hanya membayar 300 rupiah perkubiknya.
“Sumber air kita yang punya, mereka jual air kita sampai 6000 rupiah perkubiknya kepada pelanggannya, ini jelas sangat-sangat merugikan kita,” tukas Bupati Epyardi Asda.
Bahkan yang lebih memiriskan lagi, ujar Bupati, warga kita di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menjadi pelanggan mereka PDAM Kota Solok.
“Itu ribuan pelanggan, membayar tagihan kepada mereka. Ini sungguh saya tidak mengerti dengan perjanjian lama itu,” tandasnya.
Terkait persoalan ini, Bupati Epyardi Asda mengatakan, sebelumnya ia telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Dirut PDAM dan BKD Kabupaten Solok. Untuk meninjau serta mengevaluasi kembali Perjanjian Kerjasama (PKS), yang dilakukan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok dengan PDAM Kota Solok.
Bahkan kata Bupati, mereka sudah dua kali diundang untuk berdialog terkait persoalan ini, namun mereka abaikan. Dua kali diundang ujar Bupati, tidak diindahkan.
“Saya heran, kenapa Pemko Solok ini begitu arogan sama kita, dan menganggap enteng persolan ini ” kata Bupati Epyardi Asda.
Kepada warga Kota Solok, ucap Bupati Epyardi Asda, ia memohon maaf, bila akhirnya, Pemkab Solok terpaksa harus mengambil langkah tegas, harus memutus jaringan sumber mata air ini.
Jika Pemko Solok dalam hal ini PDAM Kota Solok, terus saja mengabaikanya.
“Sekali lagi, persoalan ini saya beri tenggat waktu satu minggu ” tukas Bupati Epyardi Asda.* (BN 001).