SOLOK, BN – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali menerima Penghargaan, kali ini berupa Anugerah Meritokrasi Tahun 2023, dengan Kategori Baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, dari Ketua Komisi ASN Prof. Agus Pramusinto di Kraton Grand Ballroom Yokyakarta Marriott Hotel, Kamis (7/12/2023).
Saat menerima Penghargaan itu, Bupati Epyardi Asda didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Solok Afrialdi, SE.MM dan Sekretaris BKPSDM Safriwal, S.Si. M.Cio.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, antara lain mengatakan bahwa, Anugerah Meritokrasi tersebut, bentuk apresiasi tinggi terhadap instansi Pemerintah yang telah berhasil menerapkan Sistem Merit.
Pihaknya berharap, kegiatan acara ini dapat mendorong konsistensi dalam menerapkan Sistem Merit agar terus terjaga.
Keberhasilan ini kata Prof. Agus Pramusinto, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, yang berkomitmen terus melakukan perbaikan manajemen ASN-nya.
” Dan juga, merupakan hasil dari komitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan Sistem Merit,” tutur Agus Pramusinto.
Disisi lain, Bupati Solok yang hadir saat kegiatan ini antara lain mengatakan, ia memberikan Apresiasi dan ucapan terima kasih atas keseriusan dan kerja keras ASN Pemkab Solok, yang tergabung dalam Solok Super Team.
” Bahwa, hari ini Kabupaten Solok mendapatkan award dengan Kategori Baik, Penghargaan ini, diharapkan dapat lebih memicu Pemkab Solok untuk menerapkan sistem merit dengan lebih baik.” tutur Bupati Epyardi Asda.
Bupati Epyardi Asda berharap, dengan sistem merit, kedepannya akan tahu, siapa ASN yang benar-benar bekerja atau tidaknya.
Diharapkan ujar Bupati Epyardi, sitem merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di 2024,diterapkan pada semua ASN, sehingga mereka tak hanya sekedar merima TPP saja.
” Selama ini, terkesan yang bekerja atau tidak, sama rata saja menerima, sesuai jabatannya ” tukas Bupati Epyardi Asda.* (BN 001).