TANGERANG, (BN) – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Senin, 12 Juni 2023. Ketua DPRD H. Kholid Ismail memimpin langsung rapat tersebut di ruang rapat paripurna.
Bupati Zaki Iskandar menyampaikan secara langsung laporan yang sudah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Atas izin Allah SWT, kerja keras tim penyusun dan dukungan dari seluruh Perangkat Daerah dan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mampu menyusun LKPD tahun 2022,” ujar Bupati.
Kemudian, Bupati Zaki menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang juga senantiasa melakukan langkah-langkah pembenahan di segala bidang dengan memacu laju pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang sosial keagamaan, termasuk dalam hal pelayanan perijinan.
“Pembenahan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, berkelanjutan dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dengan memperhatikan skala prioritas dan sinergitas lintas bidang agar hasil dari pembangunan tersebut dapat lebih dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.” terang Zaki Iskandar.
Menanggapi penyampaian tersebut, ketua DPRD H. Kholid Ismail menyampaikan bahwa laporan yang diterima hari ini akan dibahas lebih lanjut dengan diawali oleh pandangan umum fraksi-fraksi. Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi unsur kepatuhan yang dilakukan Pemkab Tangerang terhadap arahan dari BPK RI.
“Melihat unsur kepatuhan dari Pemkab Tangerang terhadap arahan dari BPK, kami sangat mengapresiasi,” jelas H. Kholid.
Laporan Keuangan Pemkab Tangerang tahun anggaran 2022 sendiri telah diaudit oleh BPK RI dan hasilnya Pemkab Tangerang berhasil mempertahankan standar prestasi terbaik dalam bidang pengelolaan dan pelaporan keuangan di Indonesia, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh ke-15 kalinya secara berturut sejak tahun 2008 sampai dengan 2023.