Data Pribadinya Disalahgunakan untuk Pinjol, Fitri : Akan Laporkan Fauzan ke Polisi

  • Bagikan

Bararanews.co.id|Tangerang – Fitri (21) yang beralamat di Kampung Pabuaran RT/RW: 08/03, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa merasa dirugikan oleh ulah teman dekatnya, yaitu Ahmad Fauzan. Dimana teman karibnya ini diduga telah menyalahgunakan data pribadi miliknya untuk keperluan pinjaman online (PINJOL). Senin,03/01/2025.

Dengan dalih untuk biaya keluarga, Fauzan mengelabui korban (Fitri) dengan cara meminjam handphone (HP) berikut data pribadi miliknya untuk dipergunakan sebagai alat dan syarat melakukan pinjaman online, namun perbuatannya ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

Tak hanya itu, diduga uang pribadi milik Fitri pun juga raib digasak oleh Fauzan, akibat dari perbuatan pencurian atau penyalahgunaan data ini total kerugian yang dialami korban jika dikalkulasi kurang lebih nilainya sebesar 10 Juta Rupiah.

Fitri menyebut bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan transaksi pinjaman online, namun tiba-tiba ada pemberitahuan penagihan cicilan oleh Dept Collector beberapa Pinjol, ia pun terkejut dan mencari tahu sumber dari penggunaan data pribadinya ini.

“Ketahuannya karena ada penagihan pinjol, loh saya merasa tidak pernah minjem kok tiba-tiba data saya sudah digunakan orang lain, setelah ditelusuri oh ternyata dipakai si Fauzan ini, saya dirugikan banget, nama saya juga jadi jelek, langkah selanjutnya nanti saya laporkan dia ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara, Abi kakak dari Fauzan, terduga pelaku penyalahgunaan data saat dikonfirmasi dirinya tidak mengetahui mengenai perbuatan adiknya yang telah merugikan orang lain ini.

“Saya tidak mau ikut campur,” paparnya melalui pesan singkat.

Disisi lain, Fahlevi yaitu kakak korban tidak terima adiknya diperlakukan seperti itu, karena akibat perbuatan Fauzan ini adiknya dirugikan materi dan nama baiknya tercoreng atau BI checking.

“Saya akan dampingi Fitri untuk membuat Laporan Polisi terkait adanya dugaan tindakan pidana penyalahgunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya yang dilakukan oleh Fauzan, supaya pihak berwajib segera melakukan tindakan pemanggilan terduga pelaku untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ujar Fahlevi kepada Wartawan.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Tindakan ini diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan dan keluarganya, serta rencananya dalam waktu dekat ini pihak korban akan melaporkan Fauzan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindakannya yang melawan hukum yang menyalahgunakan data pribadi sehingga merugikan orang lain.

Penulis: MuhtadinEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *