SOLOK, (BN) – Pemerintah Kabupaten Solok, untuk yang ke-6 kali berturut-turut, mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus, SE, MM, CPA, CSFA, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Jum’at (12/5/2023).
Pada acara itu, Bupati Epyardi Asda didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, Sekda Kabupaten Solok, Medison, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Solok. Sedangkan, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus, didampingi oleh Pejabat Struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Atas Pembinaan dan kerjasamanya, dalam melakukan pemeriksaan LKPD di Kabupaten Solok.
Atas pencapaian itu, Bupati Epyardi Asda merasa bangga, dan berterima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Solok. Dan juga berterima kasih, kepada DPRD Kabupaten Solok, atas kerja samanya selama ini.
“Sehingga Kabupaten Solok dapat meraih Opini WTP selama 6 tahun berturut-turut ” ucap Bupati Epyardi Asda.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kata Bupati Epyardi Asda, mengharuskan untuk selalu mematuhi aturan mengenai keuangan. Sehingga, tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugasnya.
Bupati juga menyebutkan bahwa, persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah.
“Untuk itu, mengoptimalkan aset daerah bisa menjadi kunci LKPD ” tutur Bupati Epyardi Asda.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus, mengucapkan terima kasih, Kepada Wali Kota dan Bupati, yang telah bekerjasama dalam melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan.
Ia menyebutkan, setelah melaksanakan pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD kepada Kabupaten Solok.
Juga kepada, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam.
Namun katanya, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem Pemerintahan yang masih perlu diperbaiki oleh Pemerintah Daerah.
Arif Agus mengatakan, kepada para Pemerintah daerah, diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004, Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Arif Agus juga mengucapkan terima kasih, kepada Wali Kota dan Bupati, yang telah bekerjasama dalam melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan.
“Kita berharap, untuk selanjutnya bisa dapat meningkatkan hasil Pemeriksaan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (adv).