DPRD Kabupaten Tangerang dan Bupati Bersama Menyetujui 19 Aset Dijual ke Pengembang

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – DPRD Kabupaten Tangerang gelar rapat paripurna dengan agenda membahas empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) dengan <span;>menyetujui bersama penjualan 19 aset ruas jalan ke salah satu pengembang Senin, (30/1/23).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta ketua panitia khusus (pansus) pemindahtanganan aset daerah kepada pihak swasta. Rencana pemindahtanganan ini merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses pemindahtanganan melalui penjualan terhadap 19 kontruksi ruas-ruas jalan.

“Keempat Raperda tersebut diantaranya tentang penanganan sampah, perijinan pembangunan gedung, penanaman modal dan proses perijinan di Kabupaten Tangerang,” terang Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar.

Zaki juga menjelaskan tentang pemindahahtanganan barang milik daerah. Yakni dengan cara penjualan kepada PT BSD Tbk, dengan persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menjelaskan, dari 8 titik ruas jalan yang dijual ke pengembang ini memang sudah dilakukan pembahasan sebelumnya. Pengesahan ini tentu sudah melalui proses di pansus.

“Ada delapan ruas jalan dan dilakukan melalui pansus. Nominalnya ditaksir sekitar Rp12 miliar dengan PT. BSD,” terang Kholid.

“Ada beberapa aset yang penjualannya harus melalui pengesahan DPRD ada juga yang tidak. Terutama aset-aset yang tidak masuk dalam pengembangan RTRW Kabupaten Tangerang. Ini dilakukan untuk memperlancar investasi,” tandas Kholid.

Penulis: Yeni Irawati
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *