TANGERANG, (BN) – Dua preman Tangerang, berinisial MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya diciduk unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang, setelah menganiaya satpam proyek danau Cipondoh, saat melakukan pemalakan Selasa (13/12/2022) malam kemarin.
“Pelaku telah kami amankan, setelah melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, semalam, Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul. 23.30 WIB,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (14/12/2022).
Kapolres mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh, jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Korban atas nama Yudi Saputra (39) adalah petugas keamanan proyek Danau Cipondoh, yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek.
Zain menerangkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. Namun permintaan pelaku itu tidak diberikan oleh sopir truk yang dia palak dan pelaku menyangka uang parkir itu sudah diambil oleh korban.
“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” terang dia.
Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.
“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh, untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan korban tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, langsung bergerak mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.