Beberapa Raperda Harus Rampung pada Tahun 2024, Bapemperda: Kami akan Prioritaskan

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang akan mengutamakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus selesai di tahun 2024. Hal itu disampaikan ketua Bapemperda Ahmad Syahril dalam Rapat Pra-Rancangan Peraturan Daerah (Pra-Raperda) pada 26-27 Juni 2023 lalu.

“Yang akan kita prioritaskan itu adalah rancangan peraturan daerah yang memang sudah diperintahkan untuk resmi menjadi peraturan daerah di tahun 2024 mendatang,” jelas Ahmad Syahril pada kegiatan yang berlangsung di hotel Royal Palm, Jakarta. Senin (03/07/23)

Beberapa raperda pada saat ini sedang berada dan sudah melalui di tahap harmonisasi oleh kantor perwakilan Kementrian Hukum dan HAM provinsi Banten. Ia menjelaskan bahwa DPRD segera menindaklanjutinya ke tahap pembahasan awal yang nantinya disusun oleh panitia khusus (pansus) masing-masing Raperda. Hal tersebut dapat terlaksana jika rekomendasi Perda keluar terlebih dahulu.

“Alhamdulillah sekarang ini beberapa Raperda sudah melalui tahap harmonisasi dengan kanwil Kemenkumham Banten. Otomatis kita harus segera melaksanakan tindak lanjutnya, yaitu memfinalisasi mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap pembahasan awal agar bisa dijadikan Perda,” ujar ketua Bapemperda itu.

Terkait itu, ketua DPRD H. Kholid Ismail menyarankan untuk kanwil Kemenkumham Banten untuk dapat menyampaikan koreksi atas Raperda yang sudah dikonsultasikan sehingga kekurangan tersebut dapat direvisi terlebih dahulu oleh para inisiator.

“Jadi, lebih baik nanti dari kanwil menyampaikan hasil konsultasi kemaren. Kemudian, dari 8 Raerda ini mana saja yang kurang atau mungkin perlu disampaikan ke inisiator. Nanti baru kita akan mengadakan pembahasan,” tambah ketua DPRD.

Sebagai informasi, rapat Pra-Raperda bertujuan untuk mendapatkan penjelasan serta masukan terhadap seluruh raperda yang telah tercantum pada Propemperda tahun 2023 agar dapat dipersiapkan berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Pada tahun ini, Bapemperda segera merampungkan 10 raperda yang terdiri atas 2 raperda eksekutif dan 8 raperda inisiatif.

Raperda eksekutif tersebut melipui raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah dan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diinisiasi oleh Dinas Perikanan. Lalu, untuk raperda inisiatif sendiri meliputi Perubahan Perda Perumda PD Pasar NKR yang diinisiasi oleh A. Baidowi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diinisiasi Suryani Anya, Perlindungan Masyarakat atas Bank Keliling yang diinisiasi oleh Wishnu Yudhamukti, Kesejahteraan Lanjut Usia yang diinisiasi oleh Sapri, Kepemudaan yang diinisiasi oleh Ahmad Syahril, Penyelenggaraan Terminal yang diinisiasi oleh Usman, Abdul Gani, Sumur Resapan yang diinisiasi oleh H. Kholid Ismail, serta Perubahan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol yang diinisiasi oleh H. Fakhrudin.

Dari 10 raperda tersebut, terdapat 4 raperda yang sudah diharmonisasikan, yaitu raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan raperda Kepemudaan.

Penulis: Yeni Irawati
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *