Solok, BN – Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI, Anjas Prasetio menyebutkan bahwa, Indeks Penilaian Integritas Kabupaten Solok adalah 73,5 meningkat dari Tahun 2021 yang berada pada angka 69,1.
Anjas Prasetio mengatakan hal itu, saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan itu juga dihadiri Sekda Kabupaten Solok, Medison, Asisten I, Syahrial dan Inspektur Daerah Dery Akmal.
Anjas Prasetio menyebut bahwa, angka tersebut diperoleh, berdasarkan Survei Penilaian Integritas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI.
Berdasarkan data yang ditampilkan Anjas Prasetio pada kesempataan itu terungkap bahwa, Indeks Penilaian Integritas Kabupaten Solok tertinggi di Sumatera Barat.
Bahkan lebih tinggi dari Indeks Penilaian Integritas Provinsi Sumatera Barat, yang hanya berada pada angka 70,5. Meskipun pada Tahun 2021 Provinsi Sumatera Barat sempat berada pada angka 75,5.
Anjas juga menyebutkan, untuk posisi kedua tertinggi di Sumatera Barat diperoleh oleh Pemerintah Kota Solok, dengan angka sebesar 72, 6. Meskipun demikian katanya, Kota Solok juga mengalami penurunan jika dibanding Tahun 2021, yakni pada angka 73,9.
Anjas mengatakan, secara Nasional Indeks Penilaian Interitas (IPI) berada pada angka 71,94. Dikatakan bahwa, penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) meliputi Transparansi, Integritas Tugas, Trading in influence, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Pengelolaan PBJ dan Sosialisasi Antikorupsi.
” Adapun beberapa area yang perlu diperbaiki secara terstruktur oleh Pemerintah Kabupaten Solok adalah, Pengadaan Barang dan Jasa serta manajemen SDM ” tuturnya.* (nug).