Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Masyarakat Yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Segera Melapor Ke Unsur Penyelenggara Pemilu

  • Bagikan

SOLOK, (BN) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Afri Memori, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika belum terdaftar sebagai Pemilih, agar segera melapor kepada unsur penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Baik itu ke jajaran Bawaslu Kabupaten Solok maupun ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Himbauan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, saat menggelar Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dihadapan sejumlah awak media.

Bertempat, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, yang berlokasi di Jalan Raya Panyakalan, Simpang Pulai, Kecamatan Kubung, pada Sabtu (13/5/2023).

Turut hadir mendampingi Afri Memori, Koordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Mara Prandes.

Masih dalam himbauanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori juga mengharapkan agar, jajaran KPU Kabupaten Solok melakukan tahapan pemutakhiran daftar pemilih lebih serius dalam pengelolaan data dan penginputan data.

Selain itu, Afri Memori juga menyebutkan bahwa, Daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu.

Tetapi untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, maka dihimbau kepada seluruh stake holder terkait, agar lebih peduli terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024.

Afri Memori mengatakan, Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

Pada tahapan ini ujar Afri Memori, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara, sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.

Oleh karena itu kata Afri Memori, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih, memenuhi prinsipĀ  demokrasi yang inklusif dan kauntabel, serta prinsip kemanfaatan teknis, yakni, mutakhir, akurat dan lengkap.

Pada Konferensi Pers tersebut, Afri Memori juga menyampaikan sejumlah point, yang berkaitan dengan Strategi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Solok.

Selain itu, juga disampaikan beberapa hal yang terkait dengan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dan juga, yang berkaitan dengan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). * (BN 001).

Penulis: BN 001
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *