KUA PPAS Tahun 2024 Disampaikan ke DPRD Kabupaten Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – DPRD Kabupaten Tangerang menerima penyampaian KUA PPAS tahun 2024 pada Jumat, 14 Juli 2023 di ruang rapat paripurna. Bupati Zaki menyampaikan langsung dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Maesyal Rasyid dalam rapat tersebut.

Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2024 merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2026, dengan merumuskan terhadap capaian target kinerja dan sasaran yang mengutamakan terhadap prioritas pembangunan daerah. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2024 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dan strategi dalam pencapaianya.

“Sesuai dengan tema RKPD tahun 2024, yaitu pemantapan SDM yang berdaya saing dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, fokus pembangunan diarahkan kepada sumber daya manusia pasca pandemi, perekonomian masyarakat, insfrastruktur wilayah dan lingkungan serta tata kelola pemerintahan, dengan sasaran dan target yang harus dicapai,” jelas Bupati.

Kondisi kemampuan keuangan daerah dalam PPAS Tahun 2024, jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,97 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,59 triliun, yang terdiri dari, pajak daerah sebesar Rp2,81 triliun, retribusi daerah sebesar Rp132,64 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp60,32 miliar rupiah, dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp580,92 miliar.

Adapun sumber lainnya berasal dari Pendapatan Transfer sebesar Rp3,37 triliun, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,67 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp704,49 miliar. Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian, belanja Operasi sebesar Rp5,13 triliun, belanja modal sebesar Rp1,30 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp30 milliar, dan belanja transfer sebesar Rp780,04 milliar.

Bupati Zaki berharap KUA PPAS Tahun 2024 dapat segera dibahas oleh DPRD dan diselesaikan secepatnya. Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah akan segera mempersiapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah KUA PPAS ini selesai.

“Hari ini penyerahan KUA PPAS untuk APBD tahun anggaran 2024 yang mudah-mudahan nanti akan segera dibahas oleh DPRD dan diselesaikan untuk waktu yang secepat-cepatnya karena kita juga nanti akan mempersiapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah KUA PPAS ini,” pungkas Zaki.

Penulis: Yeni Irawati
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *