TANGERANG, (BN) – Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman keras (Miras) dan tempat kebugaran yang dijadikan tempat prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang medapatkan perhatian khusus dari Forum Masyarakat Anti Maksiat (FORMAT).
Berbagai upaya dilakukan oleh FORMAT untuk membersihkan tempat – tempat yang dapat merusak moral bangsa tersebut, bertempat di ruangan rapat gabungan gedung DPRD Kabupaten Tangerang FORMAT mendapatkan kesempatan untuk beraudensi (pertemuan)dengan wakil rakyat sebagai balasan surat yang di layangkan beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan ini Ketua FORMAT Muhdi meminta kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan mengingat tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol serta tempat prostitusi di wilayah Kecamatan Panongan semakin merajalela, Kamis (8/12/2022).
” Hadirnya kami disini untuk menyampaikan beberapa hal terkait makin maraknya tempat hiburan malam yang menjual minuman keras serta tempat – tempat prostitusi di wilayah Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan,kami minta kepada DPRD Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah – langkah sesuai dengan kewenangan, agar moral generasi bangsa terselamatkan, bentuk tim Investigasi karena diduga banyak keterlibatan oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan. ” Jelasnya.
Senada disampaikan oleh Ustadz Arsim salah satu tokoh agama di Kp.Nalagati Kelurahan Mekarbakti dirinya menyebut ada salah satu THM selain jaraknya yang tidak berjauhan dari pemukiman warga, keberadaan THM tersebut sangat menggangu karena berdiri sangat berdekatan dengan salah satu pondok pesantren.
” Kami mendidik anak-anak untuk belajar agama, namun dihadapan kami ada tempat yang dapat mempengaruhi anak-anak kami untuk berbuat maksiat, untuk itu kami minta kepada DPRD agar melakukan peninjauan kembali terkait keberadaan dan surat izin yang dimiliki THM tersebut. ” terang Ustadz Arsyim.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh, Tasipin, Nasrullah dan Yahya Amsori, sangat mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh FORMAT, menurutnya ini terjadi karena adanya penyalahgunaan tempat dan penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol.
“Didalam peraturan mengatur tentang peredaran minuman beralkohol, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di warung – warung umum seperti warung kopi, warung di pinggir jalan atau dijual ditempat tempat umum yang tidak bersertifikasi (tidak ada izin dari pemerintah) ” jelas Tasipin.
Lanjut Taspin, minuman beralkohol di perbolehkan atau diperjualbelikan ditempat – tempat tertentu, ini amanat undang-undang yang diteruskan oleh peraturan daerah, peraturan daerah tidak boleh menabrak ataupun mencabut ketika undang – undang belum di cabut.terangnya.
Terakhir Taspin mengatakan, dalam waktu dekat kita akan lakukan dialog interaktif, kita akan undang semua pihak baik itu pelaku usaha yang ada di citra raya maupun DPMTSP selaku pemberi izin termasuk dari pihak perumahan Citra Raya selaku pemilik dari tempat tersebut agar permasalahan ini menemukan solusi ” tandasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut para tokoh agama, tokoh masyarakat, Ormas dan OKP Kecamatan Panongan yang tergabung dalam FORMAT.