TANGERANG, (BN) – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek rumah pabrik narkotika jenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 KP. kawaron Girang, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Senin 29 Mei 2023.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti ribuan pil ekstasi dengan berbagai macam jenis dan warna, untuk warna orange sebanyak 9517 butir, ekstasi jenis kapsul warna hijau 593 butir, jenis kapsul warna hijau tua sebanyak 300 butir, bubuk tepung china seberat 9.75 gram, kemudian mesin cetak tablet ekstasi.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, terungkapnya pabrik pembuat narkoba tersebut berawal dari informasi Bea Cukai dan Mabes Polri, sebelumnya Mabes Polri juga berhasil menggrebek sebuah rumah di Jalan Kauman, RT 6 RW 8, Palebon, Kecamatan Pedurungan Semarang.
Kedua pabrik ini merupakan jaringan internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk produksi narkoba dan dioperasikan oleh 4 orang.
Ia mengatakan dari hasil keterangan para pelaku, mesin tersebut bisa memproduksi narkotika jenis eksitasi sebanyak 100 butir per menit.
“Ini mesinnya bisa setengah jam bisa cetak 3000 pil. Makanya kalau tidak dilakukan penindakan nanti keburu beredar,” pungkasnya.
Terhadap keempat orang tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kurungan penjara seumur hidup dan atau ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Rudy.