Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Satu Pria Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – Personel Unit Reksrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang meringkus 1 (satu) orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pria itu adalah FN (25) merupakan warga Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Senin (09/1/2023).

Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Iptu Dedi Ruswandi, SH., menjelaskan, FN ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Ia dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pulo Cangkir Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

“Tersangka FN ditangkap sekira jam 14.00 Wib Saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Dedi Ruswandi.

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,60 gram, Sabu Tersebut dikemas ke dalam plastik klip bening yang disimpan didalam bekas bungkus rokok.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,60 gram yang disimpan tersangka FN di dalam bekas bungkus rokok dan disembunyikan di dalam kantung jaket tersangka,” tutur Kapolsek Kronjo

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dikatakan Dedi, tersangka FN sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Beruntung petugas sigap dan akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk kepentingan penyelidikan. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, SH.

Penulis: Yeni Irawati
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *