Proyek Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kemiri, Diduga Banyak Penyimpangan

  • Bagikan

Baratanews.co.id|Tangerang – Di penghujung akhir tahun, Pemerintah Pusat dan Daerah gencarkan bantuan sosial kepada masyarakat yang Kurang mampu, baik Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial lainnya. Salah satunya bantuan bedah rumah untuk masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah atau disebut bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tentu hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan masyarakat sehingga menjadi program unggulan. Namun disayangkan program bantuan bedah rumah selalu ada saja oknum yang bermain demi kebutuhan isi perutnya tanpa memikirkan orang lain. Rupanya tujuan baik dan mulia dari pemerintah ini, kerap sekali disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Rabu, 18/12/2024.

Beberapa program bantuan semasa pemerintahan Zaki Iskandar Bupati Tangerang, dilanjut PJ, Andi Ony. Salah satunya bantuan bedah rumah dari Gebrak Pakumis, BSPS, Gerakan Bersama Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Cegah Stunting, menjadi program prioritas.

Faktanya, tidak sesuai harapan. Dan lemahnya pengawasan pihak terkait, hingga menjadi cela bagi para oknum memanfaatkan momen tersebut.

Proses pelaksanaan bantuan bedah rumah tidak layak huni yang terjadi di wilayah kecamatan Kemiri, Desa Kemiri, diduga kuat terdapat kejanggalan. Diketahui bantuan Bedah rumah tersebut bersumber dari ABPD atau ABT tahun 2024 dengan nominal Rp 25 juta.

Dikatakan oleh Camat Kemiri yakni Hendarto saat dikonfirmasi bahwa bantuan bedah rumah tersebut bersumber dari Anggaran Belanja Tahunan (ABT).

Dugaan penyimpangan dan ketidak sesuaian dapat tergambar dari prosesnya dan hasil pantauan awak media dilokasi pengerjaan tersebut didapati adanya penggunaan penggunaan besi 8 yang diduga kuat banci, yang dipergunakan untuk pemasangan tiang slof dan lain sebagainya, penggunaan baja ringan yang berukuran sangat tipis. Semen perekat herbel merk thinbed adhesive 40kg, semen merk jempolan 40kg.

Ditambah pernyataan dari pelaksana atau yang mewakili tidak memberi pekerja untuk kenek, dan hanya menyediakan tukang saja. Selain itu, Proses pengerjaan pondasi, tidak di cover melainkan harus dibebankan oleh penerima bantuan. Sehingga pengerjaan pondasi harus menggunakan batu bata bekas yang ada, tentu hal tersebut menjadi prihatin. Kendati demikian, Tidak adanya transparansi, papan informasi yang terlihat. Hingga selesai pengerjaan bedah rumah tersebut bagian ruangan belum di plaster dan kamar masih berlantai tanah

Menurut tim Awak Media, proyek itu telah menjadikan orang miskin hanya sebagai objek. Berharap kepada pihak terkait khususnya Dinas perkim Kabupaten Tangerang, inspektorat kabupaten Tangerang, Kejati, untuk turun ke lapangan.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *