TANGERANG, (BN) – DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan bupati terhadap ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, (04/09) di ruang rapat paripurna. Panitia khusus III merekomendasikan Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
Pada rapat ini, ketua panitia khusus III Nonche Thendean menyampaikan bahwa peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sangat diperlukan dalam rangka menciptakan keserasian antara proses pemungutannya dengan kondisi masyarakat. Adanya peraturan daerah tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum bagi dinas dan/atau masyarakat yang dapat meningkatkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kegiatan pariwisata di Kabupaten Tangerang.
“Dengan demikian, Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,” terang ketua pansus III.
Di tempat yang sama, Bupati Zaki berharap Raperda ini menjadi satu strategi yang efektif dalam upaya meningkatkan kinerja kemampuan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Tangerang dalam menopang kebutuhan kemandirian pendanaan pembangunan daerah serta diharapkan menjadi satu keselarasan kebijakan penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah secara masing-masing jenis dan rincian pajak daerah serta secara keseluruhan tidak melampaui ketetapan batas tarif paling tinggi.
Bupati menambahkan bahwa ditinjau dari satu sisi wajib pajak daerah yang juga merupakan pelaku industri masing-masing, maka dengan berlakunya kebijakan penentuan batas paling tinggi dari tarif pajak daerah yang diperkenankan diharapkan dapat mendorong minat investasi di bidang yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat langsung, khususnya jasa hiburan dan kesenian serta jasa parkir.
Selain itu, Zaki Iskandar berharap dalam jangka panjang terdapat trickledown effect yang positif terhadap tumbuh kembangnya industri pada sektor lainnya dan secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan minat usaha dan investasi masyarakat di Kabupaten Tangerang akibat berkurangnya sebagian komponen beban usaha dan industri secara umum.
Dalam kegiatan ini juga, Bupati Zaki memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Raperda perubahan APBD tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa R-APBD Perubahan tahun 2023 telah disinkronkan dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk penuntasan target indikator program unggulan pada RPJMD 2019-2023. Dari 10 program unggulan tersebut terdapat 5 program yang mendapat perhatian dalam R-APBD Perubahan 2023, yaitu program Tangerang Religi, Gerakan Pembangunan Masyarakat (Gerbang Mapan), Kita Peduli Permasalahan Sampah (KIPRAH), Pengendalian Kemacetan Lalu 9 Lintas (Pekat Lantas), serta Produk Inovatif dan kreatif (Proaktif) sehingga pada akhir masa jabatan capaian target RPJMD tersebut dapat terselesaikan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam mengoptimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut telah dilakukan seperti dalam layanan PBB-P2 dan BPHTB dengan BPN dan KP PBB Pratama. Lalu, kerja sama dengan 15 asosiasi usaha dan notaris, serta kerja sama layanan kemudahan pembayaran pajak daerah dengan memanfaatkaan jaringan pembayaran daring, seperti Bukalapak, Tokopedia, perbankan, PT Pos Indonesia, dan e-commerce lainnya