Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Disetujui

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 di ruang rapat paripurna. Raperda ini sudah melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya disetujui pada hari ini, Senin (10/07).

Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah bersama DPRD, menurut prinsip otonomi memiliki konsekuensi bahwa segala aktivitas yang dijalankan oleh eksekutif maupun legislatif pada hakekatnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dalam rangka peningkatan daya saing daerah.

“Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah harus melakukan berbagai upaya melalui kegiatan dengan mendayagunakan dana yang bersumber dari APBD dan APBN secara bertanggung jawab,” terang Wabup Mad Romli saat membacakan sambutan.

Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan refleksi kegiatan yang telah dijalankan baik oleh jajaran eksekutif maupun legislatif pada Tahun Anggaran 2022, dalam mencapai tujuan utama pemerintahan daerah, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam rapat ini, tiap-tiap fraksi membacakan pendapat akhir mengenai Raperda tersebut. Fraksi PDIP dibacakan oleh Ahmed Supriadi, Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh H. Dahlan, Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Deni Hendriadi, Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Nonche Thendean, Fraksi PKS dibacakan oleh Ahmad Syahril, Fraksi PPP dibacakan oleh H. Ahmad Syarief, Fraksi PKS dibacakan Ustur Ubadi, serta Fraksi PAN dibacakan oleh Sri Panggung Lestari.

Semua fraksi menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 untuk dijadikan peraturan daerah. Ke delapan fraksi tersebut juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD yang sudah berkinerja dengan baik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *