TANGERANG, (BN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha Depot Jamu di lima wilayah Kecamatan Kabupaten Tangerang, Jumat (14/07/23) malam.
Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan pihaknya melakukan penindakan kepada usaha Depot Jamu berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
“Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang Humanis dan Persuasif,” katanya.
Ia juga menjelaskan, ada 35 tempat usaha Depot Jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari Selasa, 18 Juli 2023 pada pukul 09.00 WIB, dikantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 5 tim yang dibagi di lima kecamatan yakni Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja, dan Cikupa. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah , Muh. TB Wailsurkuni mengungkapkan tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan yang terdapat dari 35 Depot Jamu tersebut untuk barang bukti pada proses persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti,”ungkapnya.
Sebagai informasi, Satpoll PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perd) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama halnya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.