Satpol PP Periksa 2 Pengusaha Miras Diduga Palsukan Izin di Tangerang

  • Bagikan
Satpol PP Periksa 2 Pengusaha Miras Diduga Palsukan Izin di Tangerang
Satpol PP Periksa 2 Pengusaha Miras Diduga Palsukan Izin di Tangerang

TANGERANG (BN) – Satpol PP Kota Tangerang memeriksa dua penjual dan pengedar minuman beralkohol atau miras. Diduga dua pihak tersebut memalsukan surat izin penjualan miras.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan telah membahas hal ini bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Lalu ditemukan bahwa izin penjual miras itu didapat dari proses yang tidak wajar.

“Penyidik dengan didampingi rekan-rekan OPD, DPMPTSP, dan Disperindagkop UKM baru memastikan bahwa satu izin usaha miras tersebut diperoleh tidak melalui proses OSS yang benar/wajar,” ujar Wawan ketika dimintai konfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Wawan menuturkan masih melakukan penyelidikan bagaimana penjual miras itu dapat memperoleh izin. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kejadian serupa di Kota Tangerang.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan bagaimana mereka bisa memperoleh izin tersebut, karena ini bisa menjadi preseden buruk yang akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha miras di Kota Tangerang,” kata dia.

Wawan menegaskan di Kota Tangerang berlaku Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Miras. Ia meminta semua pihak tidak melanggar perda tersebut.

“Intinya di Kota Tangerang masih berlaku Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Miras di Kota Tangerang, sehingga diingatkan agar jangan pernah melanggar perda tersebut,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *