TANGERANG, (BN) – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap warung kopi yang beralih fungsi menjadi tempat dugem di dekat Masjid Agung Al’Amjad Tigaraksa, Jumat, (10/2/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan sidak itu merupakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dalam menindaklanjuti laporan dari media dan warga terkait warkop yang diduga menjadi Club malam dan tempat asusila.
“Kami telah mendatangi warkop di belakang masjid Al Amjad Tigaraksa dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik,” kata Fachrul Rozi kepada wartawan, Jumat, (10/2/2023).
“Dalam sidak tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sisa botol minuman beralkohol dan menyita 3 (tiga) unit sound sistem Portable yang digunakan untuk karaoke.” Ungkap Fachrul.
“Dari operasi ini selanjutnya akan dilaksankan Sidang Tipiring pada tanggal 14 Pebruari 2023 secara zoom meeting bertempat kantor Satpol PP,” ucapnya.
Fachrul menegaskan, warung Kopi yang berada di belakang mesjid Al’Amjad ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yaitu melakukan kegiatan hiburan dan rekreasi berupa aktivitas club malam, karaoke dan tempat asusila.
“Sehingga bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tandasnya.