Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Orang Pelaku Ganjal ATM

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM. Dimana Satreskrim berhasil mengamankan (4) empat orang tersangka MA, ES dan YS, M, AO dan E, dengan peran yang berbeda.

Kapolresta Tangerang , Kombes Pol Sigit Dany mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka ini telah melakukan aksi ganjal ATM sejak Tahun 2022 sebanyak lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur.

“Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah,” kata Dany, saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/7/2023).

“Saat di tangkap dikediamannya, tersangka MA sedang bersama kekasihnya M, saat itu MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu. Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya.” terang Dany.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan dari pengakuan tersangka, modus yang di gunakan adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi. Dimana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura – pura membantu korbanya yang kartunya tersangkut, kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbanya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut. Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E. Dimana, AO dan E yang bekerja sebagai pencopet dan menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.

Dari 3 laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbanya sebesar lebih kurang Rp 285 juta. Uang hasil kejahatannya tersebut untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiyai sang kekasih M.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO), dan YS (DPO), dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 7 Tahun. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *