Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap 13 Pelaku Gerombolan Bermotor Menggunakan Air Keras

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/8/2023) lalu.

Pada kejadian itu, sekelompok gerombolan motor yang datang dari arah Tangerang secara tiba-tiba menyerang korban berinisial PMI (15) yang sedang berkumpul bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam dan air keras.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala serta luka bakar di beberapa bagian tubuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 13 anak sebagai pelaku, yang 7 diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Adapun pelaku yang sudah dewasa masing-masing berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20).

Kepada penyidik, para pelaku menerangkan bahwa tidak saling kenal dengan korban. Pola serangan cenderung acak. Meski, salah satu pelaku mengaku telah membuat janji dengan kelompok motor lain untuk melakukan tawuran.

“Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyangka korban yang saat itu sedang berkumpul bersama temannya adalah orang atau bagian dari kelompok yang telah janjian tawuran,” terang Arief.

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, 3 buah celurit, 1 buah gayung, 1 buah jerigen, 5 unit motor, 6 unit handphone dan 7 pasang pakaian anak sebagai pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 Ayat 1 UU  Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 Tahun penjara. Sementara untuk anak-anak tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor.

Untuk itu, Arief menghimbau kepada masyarakat yang mendapati, melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *