TANGERANG, (BN) – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus dua orang pengedar uang palsu (upal) inisial PN dan CM di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 240 lembar upal pecahan Rp100 ribu rupiah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan dua pengedar upal tersebut ditangkap usai melakukan transaksi di sebuah toko retail di wilayah Kabupaten Tangerang.
Mereka katanya, menggunakan 10 lembar uang palsu untuk berbelanja di toko retail yang terletak di Kecamatan Kresek tersebut.
“(Yang diamankan) kurang lebih seperti 24 juta rupiah. Totalnya 250 lembar dan 10 lembar sudah berhasil diedarkan,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (22/8/2023).
“Dari keterangan kedua tersangka yang sudah diamankan, yang bersangkutan memang baru pertama kali menggunakan uang palsu dan mendapatkan upal tersebut dengan membeli dari pelaku yang saat ini tengah dalam pengejaran jajarannya (DPO),” terang Sigit.
Mereka kata Sigit, membeli 250 lembar upal pecahan Rp100 ribu seharga Rp1.000.000.
“Membeli dari (dua orang) tersangka yang sudah menjadi DPO saat ini dengan harga Rp1.000.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini terancam pidana kurungan 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 miliar.
“Pasal 13 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang tentang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,” tutup Sigit.