Soal Batasan Jam Perayaan Malam Tahun Baru Hingga Pukul 00.00, Begini Kata Walikota Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG, (BN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, masih menunggu petunjuk dan arahan Pemerintah Pusat, terkait ketentuan perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meski begitu, Pemkot akan membatasi waktu perayaan malam Tahun Baru hanya sampai pukul 00.00 WIB.

“Kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, kemanan dan ketertiban,” terang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Wali Kota juga menjelaskan kalau pemkot Tangerang, tidak melarang adanya aktifitas perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru, namun berdasarkan arahan Kapolres Metro Tangerang, bahwa setiap aktivitas di momen tersebut, harus menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian.

“Pemerintah tak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” terang dia.

Lebih detil, Arief menjelaskan pembatasan aktivitas masyarakat Kota Tangerang, di malam perayaan Tahun Baru 2023 hingga pukul 12 malam, bertujuan untuk mencegah hal-hal buruk dan tidak diinginkan terjadi karena antusiasme warga yang ingin merayakan malam tahun baruan.

“Yang dibatasi itu waktu, hanya sampai jam 12 malam saja,” terang dia.

Dibatasinya waktu perayaan malam tahun baru itu berlaku juga untuk seluruh pusat pertokoan dan perbelanjaan seperti mall. Tempat itu hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *