Baratanews.co.id|Tangerang – Pemerintah saat ini tengah membahas revisi aturan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Wacana pembatasan ini mengacu pada revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Kendaraan yang diutamakan untuk tetap bisa mengisi Pertalite adalah angkutan umum, kendaraan pengangkut bahan pangan, serta bahan pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat membatasi penggunaan Pertalite oleh kendaraan bermesin besar yang dianggap mampu membeli BBM nonsubsidi.
Namun, kenyataanya banyak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tak mematuhi aturan tersebut. Seperti, SPBU 34-15802 di Jalan Raya STPI Curug, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dengan terang-terangan melayani pembelian pertalite untuk kendaraan Toyota Fortuner yang berkapasitas 2.700 CC. Kamis, 05/12/2024.
Berdasarkan video yang diberikan narasumber ke Awak Media, pada saat mengantri untuk membeli BBM. Bahwa kendaraan Fortuner, tersebut mengisi pertalite dengan barcode yang diduga tidak sesuai dengan kendaraan tersebut.
“Awalnya kendaraan Fortuner tersebut tidak dilayani oleh karyawan dan disuruh gunakan Pertamax. Namun, setelah karyawan tersebut diduga mendapatkan tips, Langsung melakukan pengisian ke kendaraan Fortuner, dengan cara manual, saya melihat dan merekam video sendiri,” kata Kafa pengguna kendaraan mobil Proton di belakang Fortuner.
Padahal kendaraan Fortuner tersebut bermesin 2.700 CC yang seharusnya tidak dibolehkan mengisi BBM subsidi sesuai aturan pemerintah.
“Saya sangat menyayangkan SPBU 34-15802 tidak mematuhi aturan pemerintah tentang pembatasan kendaraan untuk isi pertalite, sedangkan dulu sekitar Dua Bulan yang lalu kendaraan Fortuner saya yang gunakan barcode yang sudah di print ditolak untuk mengisi pertalite, padahal barcode tersebut dari PT. Pertamina langsung, plat nomor sesuai dan tipe juga sesuai ditolak dengan alasan kendaraan saya kapasitas 2.700 CC,” beber Kafa.
Lanjut, Kafa menegaskan “kalau memang tidak boleh isi pertalite jangan pilih-pilih begitu, kalau memang mau mematuhi aturan pemerintah. Masa sama-sama Fortuner tipe sama giliran punya saya tidak bisa. Memang para karyawan tidak di bekali aturan-aturan yang mana boleh gunakan BBM subsidi dan yang tidak. Padahal waktu saya gunakan Fortuner salut dengan SPBU Gita yang patuhi aturan dengan menolak kendaraan diatas 1.500 CC sesuai peraturan yang berlaku. Namun, tadi malam saya kaget adanya kendaraan Fortuner 2.700 CC yang isi BBM subsidi depan saya,” tegasnya.
Adanya video tersebut Awak Media dan Kafa (narasumber) mendatangi SPBU 34-15802 untuk dikonfirmasi dan Ardi manager SPBU mengakui bahwa sekarang sudah tidak ada pembelian BBM subsidi dengan manual atau melalui ketik nopol.
“Untuk perbulan ini sudah tidak ada input melalui nopol, karena semua sudah melalui scan barcode, jadi saya jelasin pertama datang kan yang kami tanyakan barcode lalu kami samakan dengan plat nomor kendaraan yang di belakang, kalau yang melalui manual atau ketik nopol sudah terblokir di seluruh SPBU sudah tidak di pakai dan kami minta maaf kalau kesalahan karyawan kami karena dia masih baru mungkin belum paham,” ucap Ardi.