Baratanews.co.id | Sumedang — 15 April 2025 – Sebanyak 700 warga dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang bersama kepala desa dan tokoh masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada Selasa (15/4).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi yang menguasai sebagian besar lahan di wilayah kedua desa tersebut.
Ketua Paguyuban Tani Cemerlang, Wahyudin, menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh fakta bahwa PT Subur Setiadi telah menelantarkan lahan tersebut selama bertahun-tahun, yang berdampak buruk terhadap kehidupan petani.
“Kami meminta agar lahan ini dikembalikan kepada masyarakat. Kami ingin lahan ini bermanfaat bagi warga, bukan menjadi lahan terbengkalai yang mendatangkan bencana. Hari ini ada sekitar 700 orang yang turun ke Pemkab untuk untuk menyuarakan hal ini,” tegas Wahyudin
Menurut Wahyudin, kondisi lahan yang terbengkalai menyebabkan hutan belantara tumbuh dan populasi babi hutan meningkat, yang merusak tanaman warga.
“Warga jadi kesulitan menggarap lahannya sendiri karena banyaknya gangguan dari babi hutan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung penuh perjuangan warga dalam menolak perpanjangan HGB PT Subur Setiadi.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan masa depan warga kami. Hampir 80 persen wilayah Desa Cimarias, atau sekitar 460 hektare, dikuasai oleh PT Subur Setiadi,” ungkap Mamat.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan petani.
“Saya tidak ingin warga kami hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Pemerintah daerah harus mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan mereka. Saya mohon agar kontrak PT Subur Setiadi tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.
Aksi warga diterima langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Drs. Andri Indra Widianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumedang Ili, S.Sos, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang.
Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan oleh Daerah, Tolak Perpanjangan HGU
Kepala Disperkimtan Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar lahan eks-HGU PT Subur Setiadi tidak diperpanjang dan dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah melalui skema Reforma Agraria (GTRA).
“Kita sudah mengupayakan agar tidak ada perpanjangan. Harapannya, lahan ini bisa dikelola pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Andri.
Namun demikian, PT Subur Setiadi diketahui tengah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Menanggapi hal itu, Pemkab Sumedang menegaskan penolakannya dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga.
“Masyarakat dari empat desa telah menggantungkan hidup dari lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun. Kami ingin pengelolaannya dialihkan kepada pemerintah daerah,” jelas Andri.
Andri menjelaskan bahwa total lahan yang dikelola PT Subur Setiadi mencapai sekitar 336 hektare dan tersebar di empat desa: Cimarias, Cinanggerang, Mekarahayu, dan Margalaksana.
“Masa berlaku HGU tersebut sudah mencapai 30 tahun, yang merupakan batas waktu maksimal sesuai aturan. Inilah saat yang tepat untuk mengembalikan lahan kepada rakyat,” pungkasnya.***