SERANG (BN) – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menilai masyarakat saat ini semakin kritis terkait keingintahuan informasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pandji mengungkapkan hal itu usai membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang Tahun 2022 yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Selasa (13 12).
“Masyarakat sekarang semakin kritis, ingin tahu apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, apa yang sudah dilakukan dinas perhubungan, dinas sosial, dinas pendidikan bagaimana manfaatnya bagi mereka dan berapa anggarannya,” ujarnya kepada wartawan.
“Mereka menuntut informasi dari kita, karena uang yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah milik masyarakat, milik rakyat makanya mereka menuntut seperti itu,” lanjut Pandji.
Oleh karenanya, kata Pandji, sangat perlu pemda terbuka kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang siap dikonsumsi dan bukan data mentah. Sebab, jika masih dalam bentuk sebuah data mentah akan berdampak banyaknya asumsi yang negatif.
“Data itu harus sudah menjadi informasi yang siap dikonsumsi publik, nah berikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka itu memahami apa yang sudah dilakukan pemda dab apa yang belum dilakukan oleh pemda,” ucapnya.
Pandji mengungkapkan, dengan evaluasi akan menghasilkan dampak yang baik, dimana tahun 2022 Pemkab Serang meraih peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
“Nilainya 92,55 kita nomor 2 dari sisi keterbukaan informasi publik,” paparnya.
Dengan demikian menurut Pandji secara umum Pemkab Serang sudah relatif bagus, maka saat ini dilakukan evaluasi apa yang harus dibenahi, dari sisi mana yang harus diperbaiki.
“Nanti kita akan dapat laporan hasil evaluasi ini kepada ibu Bupati, kepada saya, ini yang harus dibenahi,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2021 ada sebanyak 179 permohonan informasi dan semuanya terlayani dengan baik, artinya sudah dilayani 100 persen. Kemudian tahun 2022 ada 39 permohonan juga sudah bisa dilayani dengan baik atau capaiannya 100 persen.
“Kenapa kita perlu mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi publik di Kabupaten Serang, tidak lain adalah harus tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena bagaimanapun sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik harus diberikan setiap institusi pemerintah termasuk Pemda kabupaten Serang,” ujarnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna mengatakan, dengan diperolehnya peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari KI Provinsi Banten sebagai upaya yang sama.
“Cuma kita harus menghadirkan marwahnya pimpinan daerah baik Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda berkomitmen sama untuk mewujudkan PPID di Kabupaten Serang itu berjalan dengan baik,” ujarnya.
Meskipun sarana dan prasarana belum memadai yang merupakan salah satu tolak ukur dan indikator dan standarnya. Akan tetapi pada prinsipnya PPID Kabupaten Serang bisa melayani masyarakat yang meminta informasi dengan baik dan benar.
“Itu saja, apa yang disampaikan PaK Wakil Bupati dan Pak Sekda jangan sampai memberikan informasi data yang belum diolah yaitu data yang mentah, jadi kita memberikan kepuasan informasi dengan yang diinginkan saja. Data itu jangan sampai yang mentah, tapi informasi yang baik,” tuturnya.
Pada sosialisasi dan evaluasi tersebut dilakukan penandatangan sebagai bentuk komitmen seluruh OPD dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Serang.
Selain itu juga dilakukan penyerahan penghargaan Peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota oleh Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar.